Pontianak – NU Khatulistiwa, Dua penilai PKKM Kementerian Agama Kota Pontianak, masing-masing Dra. Hj. Wafida, M. Pd dan Hj. Rusnila, S. Ag., M. Pd melaksanakan penilaian kinerja kepada Kepala MAN 2 Pontianak dalam Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau PKKM.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga menjelang zuhur (29/1) ini diawali dengan acara pembukaan yang dipandu oleh bidang kesiswaan. Hadir dalam kegiatan penilaian ini, Kepala MAN 2, H. Edi Setiawan, S. Ag., S. Pd dan para wakil kepala madrasah yaitu bidang kurikulum, kesiswaan, humas dan sarana-prasarana, Kepala TU dan tim PKKM Internal MAN 2 Pontianak yang diketuai oleh Sumarja.
Kegiatan yang seyogyanya bulan Desember 2023 ini diundur karena beberapa kegiatan yang harus diikuti oleh Kepala MAN 2 keluar daerah yang juga atas rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutan pengarahan teknisnya, Wafida yang juga pengawas pembina MAN 2 memberian informasi teknis penilaian, ”karena ini PKKM, penekanannya pada Kepala Madrasah maka kami akan mengadakan wawancara langsung dengan Kepala Madrasah namun tim PKKM MAN 2 tetap harus mendampingi untuk mempermudah akses data dan dokumen yang kami perlukan. Untuk dokumen 1 dan 2 akan kami tindak lanjuti dengan wawancara kepada Kepala MAN 2 dan dokumen 3-4 akan ditindaklanjuti oleh rekan kami, Hj. Rusnila, M. Pd dan demikian juga sebaliknya”. Demikian disampaikan Pengawas Kementerian Agama Kota Pontianak.
Ada empat aspek yang dinilai dalam PKKM ini meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Berbagai dokumen diperlihatkan oleh tim PKKM MAN 2 untuk dinilai secara fisik dokumen kegiatan dimaksud oleh tim penilai dari Kementerian Agama Kota Pontianak, diantaranya terkait program kerja eksytrakurikuler yang menjadi wilayah kerja binaan bidang kesiswaan dan data prestasi siswa untuk dua tahun terakhir, program pengembangan kewirausahaan MAN 2 dengan adanya OSKA Mart; dan penilaian supervisi tenaga pendidik.
Menjelang zuhur, penilaian dinyatakan selesai dengan adanya beberapa catatan yang menjadi perhatian penilai PKKM untuk ditindak lanjuti oleh Kepala Madrasah.*(red).