Home / Opini / DI-NU-NU-KAN

DI-NU-NU-KAN

Oleh Ayik Heriansyah

Di-NU-NU-kan maksudnya seseorang, institusi dan aset dianggap bagian dari jam’iyah NU, padahal bukan, karena secara legal formal tidak tercatat di SK pengurus.

Meng-NU-NU-kan seorang figur publik atau pejabat, misalnya, sebenarnya dalam rangka menghormati bercampur guyon, mencairkan suasana. Jangan terlalu serius. Muncullah istilah NU cabang Kristen, dan sebagainya.

Fenomena yang banyak terjadi, yaitu, meng-NU-NU-kan masjid, mushala, majlis taklim, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi, yang yayasannya bukan milik NU, serta pengurusnya bukan dipilih, diangkat dan dilantik oleh NU berdasarkan SK pengurus. Masjid, mushala, dan pesantren tadi secara legal formal milik individu, sekelompok individu atau keluarga dari jamaah NU. Seolah-olah aset NU, padahal bukan.

Meng-NU-NU-kan masjid, mushala, majlis taklim, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi, karena ikatan emosional sesama penganut Aswaja An-Nahdliyah, punya hubungan kekeluargaan, hubungan kiai-santri, dan hubungan pertemanan kiai-kiai atau santri-santri dengan muassis NU dan pengurus NU.

Fenomena ini baik-baik saja, bagaimanapun, hubungan emosional jamaah dengan jam’iyah, kekeluargaan, kiai-santri dan pertemanan harus dijaga dan dipelihara, yang berimplikasi kepada kekuatan NU secara keseluruhan. Hanya saja, NU perlu menyadari bahwa itu bukan aset NU.

Ada lagi fenomena komunitas, partai dan organisasi yang di-NU-NU-kan karena didirikan oleh beberapa orang pengurus NU atas nama pribadi, bukan institusi. Pengurus komunitas, partai dan organisasi ini juga tidak dipilih, diangkat dan dilantik oleh NU berdasarkan SK pengurus, sehingga tidak dapat menjadi bagian integral jam’iyah NU.

Komunitas, partai, dan organisasi yang di-NU-NU-kan biasanya karena kepentingan pragmatis, artinya, ada potensi kemaslahatan yang diperoleh NU darinya. Pragmatisme sangat dinamis. Sesuatu yang dianggap maslahat kemarin, bisa jadi, hari ini mudharat. Demikian juga, sesuatu yang dianggap mudharat hari ini, mungkin besok manfaat.

Pokoknya sangat dinamis, tidak tetap dan tidak abadi. Kebijakan pengurus NU yang berubah-ubah terhadap komunitas, partai dan organisasi tersebut, tentu dengan pertimbangan kemaslahatan bagi NU. Relatif memang, tapi pengurus NU mempunyai wewenang untuk menetapkan apa yang maslahat bagi NU.

Fenomena meng-NU-NU-kan sesuatu yang secara legal formal bukan bagian dari NU, baik-baik saja, sepanjang tidak membawa mudharat bagi NU. Dan yang terpenting adalah, kita semua sadar bahwa NU dan yang di-NU-NU-kan itu berbeda.

Tidak ada konsekuensi hukum agama dan hukum negara di antara keduanya. Istilah “wajib” dan “haram” dalam konteks ini, bermakna majazi saja, bukan hakiki. Anggap guyon sajalah…hahaha.

Check Also

Rais Syuriyah PWNU Kalbar Hadiri Pelantikan IPNU dan IPPNU Kabupaten Ketapang

Ketapang – NU Khatulistiwa, Pimpinan Cabang IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar …

Tinggalkan Balasan