
Oleh : Buhori
Pengurus LBM PCNU Kota Pontianak
Fiqih merupakan salah satu disiplin keilmuan dalam Islam yang menerangkan tentang hukum-hukum syariat berkaitan dengan
amaliyah (aktivitas keseharian) seorang muslim yang didapat melalui proses ijtihad. Oleh karena cakupan pembahasannya yang begitu luas, hampir mencakup seluruh aspek kehidupan seorang muslim, maka tak heran jika fiqih menjadi pembahasan mainstream di kalangan umat Islam, terutama di sebagian besar pesantren di Indonesia.
Selain itu, keberadaan fiqih sebagai produk ijtihad, menjadikan bidang kajian ini tak pernah sepi dari perbedaan pendapat (ikhtilãf). Dalam setiap pembahasan fiqih, hampir selalu ditemukan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Oleh sebab itu, di Islam di kenal empat madzhab fiqih yang mu`tabarah. Dalam banyak kasus, setiap madzhab hampir berlainan pandangannya. Ditambah lagi, dalam masing-masing madzhab masih terdapat varian pendapat (qaul) yang berbeda-beda. Bahkan dalam sebuah persoalan yang hampir semua ulama satu kata dalam menyikapinya, ketika terus ditelusuri, terkadang masih saja ditemukan pendapat yang berbeda dengan kebanyakan.
Salah satu contoh seperti kasus wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya. Para ulama sepakat bahwa suami tersebut tidak diperkenankan rujuk lagi dengan isterinya, kecuali jika eks-isterinya pernah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian ia diceraikan oleh suami keduanya, dan dalam pernikahan kedua tersebut pernah terjadi senggama. Persoalan ini diikuti oleh mayoritas umat Islam. Namun ternyata, Said bin Musayyab dan Sa
id bin Jubair berlainan dengan pandangan kebanyakan. Menurut dua Said ini, suami pertama boleh rujuk dengan isterinya, ketika ia sudah dicerai oleh suami keduanya, sekalipun dalam pernikahan keduanya tidak pernah terjadi senggama. Muhammad bin Hasan at-Tamĭmi pernah merangkum pendapat-pendapat “nyeleneh” dalam bidang fiqih dalam bukunya yang berjudul Nawãdir al-Fuqahã
.
Urgensi Memahami Ragam Pendapat dalam Fiqih
Sudah dimaklumi bahwa fiqih merupakan bidang kajian yang syarat akan perbedaan pendapat. Memahami aneka pandangan ulama yang berbeda-beda dalam kajian fiqih akan menjadi keistimewaan tersendiri. Terlebih jika ditambah dengan mengetahui alur pengambilan hukum (istinbãth) dari masing-masing pendapat yang ada. Imam Ahmad meriwayatkan perkataan Sa`id bin Jubair yang menyatakan; bahwa orang yang mengetahui perbedaan pendapat para ulama (ikhtilãf an-Nãs) maka sungguh ia telah paham (faqaha).
Mempelajari dan memahami pendapat-pendapat yang berbeda akan dapat membuka cakrawala berfikir, serta menghilangkan sikap fanatik golongan (ta`asshubiyyah). Selain itu, hal ini dianggap mampu melahirkan kesadaran akan adanya perbedaan dalam sendi kehidupan dan bagaimana menghargai sebuah perbedaan.
Orang yang terbiasa dengan perbedaan pendapat akan mudah menghargai pendapat orang lain, lebih bersifat terbuka (open minded),tidak “kagetan” serta tidak mudah menyalahkan apalagi menyesatkan pendapat atau pandangan yang dianggap berbeda dengan kebanyakan. Perilaku keberagamaan semacam inilah yang dianggap akan mampu menghindarkan diri dari claim of truth (klaim kebenaran) yang kerap terjadi dalam perilaku keberagamaan umat manusia.
Syekh Ahmad sy-Syaqiri menyatakan:
من كثر علمه قل إنكاره ومن قل علمه كثر إنكاره” فمن وسع علمه يعلم أن هنالك مسائل في الشريعه هي قضايا خلافيه
Orang yang banyak pengetahuannya maka sedikit sikap pengingkarannya, dan yang sedikit pengetahuannya maka banyak pengingkarannya. Orang yang sudah luas pengetahuannya akan mengetahui bahwa dalam syari`at Islam banyak terdapat persoalan hilafiyyah.
Memilih Pendapat yang Paling Ringan dalam Madzhab
Salah satu prinsip dasar dalam hukum Islam adalah adanya kemudahan. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS.al-Baqarah/2: 185). Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama (QS. al-Haj/22: 78). Dalam Kitab Shahih Bukhari, hadis 5661 juga dinyatakan:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: ما خُيِّر النبي بين أمرين إلا اختار أيسرهما ما لم يكن إثما فإن مان إثما كان أبعد الناس منه
Dari `Aisyahradliallahu ‘anha bahwa dia berkata; “Tidaklah Rasulullah saw. diberi pilihan terhadap dua pilihan melainkan beliau akan memilih perkara yang lebih mudah (ringan) selama hal itu tidak mengandung dosa. Jika perkara itu mengandung dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhkan diri dari padanya.
Di kalangan Ushuliyyĭn, terdapat dua istilah dalam menyebut perilaku memilih dan mengambil pendapat yang dianggap lebih ringan dalam persoalan hukum Islam. Pertama dikenal dengan istilah Tatabbuar-Rukhash (تتبع الرخص). Az-Zarkasyi mendefinisikannya dengan perilaku seseorang yang memilih pendapat yang dianggapnya paling ringan dari setiap madzhab. Sedangkan al-Mahhalli dalam Jam
ul Jawãmi` mengartikannya sebagai pemilihan hukum yang paling mudah dan ringan dari setiap madzhab dalam seluruh persoalan yang terjadi. Perilaku ini dapat terjadi dengan cara lintas madzhab.
Istilah yang kedua adalah at-Tarakkhus fi al-Fatwa (الترخص في الفتوى). Dr.Shafwan Muhammad Ridha, salah seorang mufti Dãr al-ftã` Mesir mengartikannya sebagai proses mengikuti pendapat ulama fiqih yang dianggap paling ringan dalam sebagian persoalan fiqih, sesuai dengan batasan dan ketentuan yang berlaku. Istilah yang pertama dipopulerkan oleh ulama-ulama terdahulu, sementara istilah yang kedua merupakan istilah yang cendrung datang belakangan, sebagai pengembangan dan pen-spesifikasian dari bentuk yang pertama.
At-Tarakkhus fĭ al-Fatwa atau yang secara literal bermakna mengambil keringan dalam fatwa memiliki perbedaan dengan Tatabbuar-Rukhash dalam dua hal. Pertama Tatabbu
ar-Rukhash merupakan perilaku memilih dan mengikuti pendapat ringan dalam setiap persoalan fiqih, sementara at-Tarakkhus fĭ al-Fatwa terjadi dalam sebagian masalah saja. Kedua, at-Tarakkhus fĭ al-Fatwa memiliki ketentuan tertentu yang harus diikuti, seperti adanya kebutuhan, tidak mengikuti hawa nafsu, dan adanya udzur. Sementara Tatabbu` ar-Rukhash mengandung konotasi negatif, yang cendrung sebagai bentuk mengikuti hawa nafsu dan keinginan semata.
Para ulama berbeda pendapat dalam persoalan boleh tidaknya memilih pendapat yang dianggapnya lebih ringan dalam seluruh persoalan fiqih (Tatabbuar-Rukhash). Pendapat yang pertama melarangnya secara mutlak. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Hazm, al-Ghazali, an-Nawawi, as-Subki, Ibnu Qayyuim dan as-Syãtibi. Kelompok ini beranggapan bahwa Tatabbu
ar-Rukhash merupakan pilihan yang didasarkan atas pemenuhan hawa nafsu dan dapat menggugurkan hukum taklif dengan melakukan serta memilih pendapat sesuai dengan seleranya.
Pendapat kedua memperbolehkan dengan tanpa syarat. Pendapat ini disokong oleh sebagian kalangan Hanafiyyah, Ibnu Hammam, Ibnu Abdus Syakur dan Amir Badsyah. Kalangan ini beralasan bahwa dalam syariat Islam menganut prinsip kemudahan dan menghindari kesulitan.
Sedangkan pendapat yang ketiga memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, seperti pendapat paling ringan yang dipilih tidak menyelisihi nash qathi yang tidak memungkinkan adanya ta
wil, tidak bertentangan dengan ijma, pendapat yang diikuti merupakan pendapat yang sudah terkodifikasi dalam madzhab, dan tidak menggabung-gabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam sebuah persoalan yang akhirnya menghasilkan pandangan yang baru dan berbeda dengan ijma
.
Az-Zarkasyi dalam al-Bahr al-Muhĭth menguraikan bahwa Ãmmãtu Ashãb as-Syafi
i, Jumhur Hanafiyyah dan Hanabilah memperbolehkan memilih di antara pendapat-pendapat yang ada. Menurut kalangan ini, dengan mengutip perkataan Ibnu Najim; “saya tidak menemukan larangan maupun celaan dalam syariat Islam, baik secara aqli maupun naqli, untuk memilih pendapat yang ada dan dianggap paling ringan bagi dirinya. Bahkan Nabi Muhammad saw. menyukai hal-hal yang ringan dan tidak memberatkan bagi umatnya.
Majmaal-Fiqh al-Islami yang berpusat di Jeddah Arab Saudi mengeluarkan keputusan bahwa memilikih pendapat yang ringan dalam persoalan-persoalan fiqih secara umum diperbolehkan sepanjang dipastikan dapat mewujudkan kemaslahatan secara syariat, dan berdasar pada ijtihad kolektif, bukan semata mengikuti hawa nafsu. Kebolehan itu dengan catatan pendapat ulama yang diikuti merupakan pendapat yang masih diperhitungkan (mu
tabar), bukan terbilang pendapat yang syadz, adanya kebutuhan dan menghindari kesulita, serta pelaku pemilih pendapat yang paling ringan memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memilih, atau berpedoman pada orang yang memiliki keahlian untuk melakukan pilihan