Kubu Raya – NU Khatulistiwa, Usia remaja merupakan usia dimana seseorang tengah mencari jatidiri dan penuh rasa ingin tahu. Jika terjebak pada perkara yang salah, maka akan mengancam masa depan mereka, apalagi sampai terjerat hukum.
Merujuk data yang dirilis Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPAD) Kalbar sejak januari 2020 lalu, sebanyak 500 anak di bawah umur diduga terlibat prostitusi online.
“Jaringan prostitusi online ini sudah menggurita dan melibatkan anak-anak dibawah umur”, ungkap Eka Nurhayati Ishak, Ketua KPPAD Kalbar sebagaimana dilansir okezone.com.
Merespon kasus tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kubu Raya menaruh perhatian serius dengan mengambil tindakan berupa dukungannya terhadap kegiatan Pelatihan Jurnalistik yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU dan IPPNU) Kuburaya (30/12).
Dikatakannya, sistem belajar daring membuat aktifitas anak – anak sebagian besar terpaku dengan bermain smartphone. Tanpa pengawasan ketat orangtua, akan sangat mudah mereka terpengaruh hal – hal negatif.
“Akibat tidak ada aktifitas belajar – mengajar di sekolah, sementara handphone di genggaman. Informasi dengan cepat menyebar luas, termasuk perkara prostitusi online ini, sehingga mereka mudah terpengaruh lalu terjerat”, ungkap Edi Suhairul, Sekretaris PCNU Kubu Raya.
Sebab itu diperlukan upaya kreatif anak muda IPNU dan IPPNU Kubu Raya untuk terus mengadakan kegiatan kreatif dantaranya mengadakan Pelatihan Jurnalistik ini.
“Kita perlu bekerjasama saling membantu agar prostitusi online tidak menimpa keluarga dan anak – anak kita. Dengan begitu, potensi positif mereka dapat dikembangkan tentunya di bidang jurnalistik, entah itu berupa video, cetak, maupun online,” Demikian dia. (dany)