Wakaf sebagai salah satu amal ibadah yang berdimensi vertikal sekaligus horizontal memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi umat Muslim. Bagi sebagian umat Muslim yang memiliki kelebihan harta, seringkali memberikan sebidang tanahnya untuk diwakafkan sebagai masjid.
Namun ada fenomena dimana seseorang yang mewakafkan tanah (wakif) untuk dibangunkan masjid diatasnya, namun setelah masjid selesai terbangun tak lama kemudian si wakif meninggal dunia. Entah apa alasannya, pihak keluarga dari wakif berinisiatif untuk memakamkannya di sebelah barat dari masjid tersebut.
bagaimana fiqih menyikapi fenomena tersebut?
Download
Buletin Risalah an-Nahdlah Edisi-2 :Wakaf
“Buletin Risalah An-Nahdlah ini dikelola oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Pontianak
Narahubung: