Tanzilal ‘azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum la yu’minun”. Kirim ayat surat Yasin ini minimal ke-10 orang, Insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mndapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang.Jika tidak, kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan”.
Kita tentu pernah mendapat Broadcast melalui media sosial Whatsapp, Facebook, SMS, atau lainnya seperti pesan diatas atau pesan-pesan yang mirip. Banyak masyarakat-terutama kaum muslimin yang tidak ter-pengaruh dan mengabaikan pesan tersebut, namun tak dapat dipungkiri juga, bahwa tidak sedikit masyarakat Muslim yang terpengaruh dan mengikuti arahan pesan diatas. Mereka yang “termakan” pesan tersebut selain karena tergiur dengan janji kebahagiaan tak terduga, –
juga karena mengalami ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw, wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dan lain-lain. Pesan yang antah berantah itu, tidak jelas sumbernya serta dianggap oleh banyak orang, penuh dengan kebohongan. Namun demikian, pesan seperti diatas itu justru semakin menjamur seiring dengan semakin menjamurnya media sosial. Pertanyaannya adalah secara Fiqh, bagaimana hukumnya mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman pesan seperti pesan diatas? Serta bagaimana hukum menyebarkan kembali pesan-pesan tersebut?
Download
Buletin Risalah an-Nahdlah Edisi-3 :Berita Hoax
“Buletin Risalah An-Nahdlah ini dikelola oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Pontianak
Narahubung: