Oleh Sholihin H. Z. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada bagian ketiga pasal 49 berbunyi Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Hal ini mengisyaratkan bahwa siapapun hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat …
Read More »