Rajab Bulan Mulia
QS At-Taubah 36, Allah menyebutkan bahwa dari 12 bulan ada, 4 bulan di antaranya adalah bulan mulia. Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Apa sajakah bulan tersebut? Dijelaskan dalam hadis-hadis sahih sebagai berikut:
عن أبي بكرة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر، الذي بين جمادى وشعبان “
Nabi bersabda: “Masa itu berputar seperti keadaan hari di mana Allah menciptakan langit-langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan, di antaranya ada 4 bulan haram (mulia). Yang 3 bulan berurutan, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab kaum Mudhar, yang letaknya antara Jumadi dan Sya’ban” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sahabat Ibnu Umar Tidak Mengharamkan Puasa Rajab
عن عبد الله، مولى أسماء بنت أبي بكر، وكان خال ولد عطاء، قال: أرسلتني أسماء إلى عبد الله بن عمر، فقالت: بلغني أنك تحرم أشياء ثلاثة: … وصوم رجب كله، فقال لي عبد الله: أما ما ذكرت من رجب فكيف بمن يصوم الأبد؟ رواه مسلم
Abdullah, budak Asma binti Abu Bakar, berkata: “Asma telah mengutusku pada Abdullah bin Umar (untuk mengklarifikasi kabar) bahwa telah sampai padaku, engkau telah mengharamkan 3 hal (di antaranya) adalah puasa Rajab seluruhnya? Ibnu Umar menjawab: “Apa yang engkau katakan tentang Rajab, maka bagaimana dengan orang yang berpuasa selamanya?” (HR Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Sahabat Rasulullah tidak mengharamkan puasa di bulan Rajab. Sekarang bukan sahabat kok mengharamkan puasa Rajab.
Berkait syarah hadis di atas Imam Nawawi berkata:
ﺃﻣﺎ ﺟﻮاﺏ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻓﻲ ﺻﻮﻡ ﺭﺟﺐ ﻓﺈﻧﻜﺎﺭ ﻣﻨﻪ ﻟﻤﺎ ﺑﻠﻐﻬﺎ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﺇﺧﺒﺎﺭ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺻﻮﻡ ﺭﺟبا ﻛﻠﻪ
Adapun jawaban Ibnu Umar dalam puasa Rajab adalah sebagai pengingkaran dari Ibnu Umar ketika sampai kabar kepada Asma tentang pengharamannya, dan Ibnu Umar mengabarkan bahwa Ibnu Umar puasa Rajab seluruhnya (Syarah Muslim)
Tolong dicermati teks hadis dan syarah hadis di atas, dengan pikiran jernih, bukan dengan pikiran nafsu. Akan tampak bahwa Ibn Umar bukannya mengharamkan puasa bulan Rajab, namun justru membantah kabar yang tersebar saat itu bahwa dia mengharamkannya.
Jalan Keluar Khilafiyah Puasa Rajab
عن ابن عمر أنه: ” كان إذا رأى الناس وما يعدونه لرجب كرهه وقال: صوموا منه وأفطروا ” (ص 230) .* صحيح. أخرجه ابن أبى شبة (2/182/2(
Ibnu Umar jika melihat orang-orang bersiap-siap terhadap (perayaan) bulan Rajab, beliau tidak senang terhadap hal itu. Dan Ibnu Umar berkata: “Berpuasalah kalian di bulan Rajab, dan berbukalah kalian” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah. Dinilai sahih oleh ulama salafi dalam Irwa’ al-Ghalil)
Dari riwayat ini menjadi jelas bahwa umat Islam sejak dulu memang telah mempersiapkan diri terhadap bulan Rajab. Berkenaan dengan puasa, maka jalan keluarnya adalah puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara penuh selama sebulan. Kami dulu di Pondok melakukan puasa Rajab selama 3 hari.
KH Ma’ruf Khozin
Aswaja Center Jawa Timur
Sumber:
http://www.hujjahnu.com/2016/04/puasa-bulan-rajab.html?m=1