NUKHATULISTIWA, PONTIANAK – Digugatnya Mustolih Sirajd oleh Alfamart ke Pengadilan Negeri Tangerang lantaran meminta tranparansi donasi yang dihimpun Alfamart dari uang kembalian pembeli memantik keprihatinan Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Kota Pontianak, Putriana.
Putriana mengungkapkan keheranannya pada sikap Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) yang bertindak kontraproduktif.
“Bagaimana mungkin Mustolih yang seorang konsumen sekaligus donatur yang meminta kejelasan laporan donasi diseret ke ranah hukum? Ini menunjukkan arogansi Alfamart,” tegas Putriana kepada NUKHATULISTIWA.COM, Minggu (19/2).
Putriana pun tegas-tegas mendukung upaya Mustolih yang menuntut Alfamart memberikan transparansi pengumpulan donasi dari uang kembalian konsumen atau pelanggan.
“Lucu sekali di negeri ini. Orang cuma ingin tahu kejelasan laporan donasi kok digugat? Saya harap pejabat-pejabat negara bisa memberikan atensi lebih pada kasus yang menimpa Mustolih. Kopri Pontianak mendukung perjuangan Mustolih,” kata Putriana.
Sekadar diketahui, pada November 2015 Mustolih menyurati Direktur Utama PT Sumber Alfarian Trijaya TBk (Alfamart). Isinya meminta trasnparansi dana donasi. Surat tersebut dijawab. Intinya data yang diminta tidak bisa dipenuhi. Mustolih tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali mengirimi surat kepada pihak yang sama. Namun, tidak dibalas.
Oleh karena itu, Mustolih membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Oktober tahun 2016, proses persidangan tersebut dimulai. Pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart harus memberikan data-data yang diminta Mustolih. Pada 9 Februari 2017 Mustolih mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ia bersama KIP digugat Alfamart. (pul/nu.or.id)