Salah satu akar sebab munculnya sikap radikalisme agama dan terorisme adalah salah paham terhadap teks agama, Alquran ataupun hadits. Hal ini terbukti melalui pengakuan tersangka teroris Dian Yulia Novi dan M Nur Solihin yang sudah merakit dan merencanakan bom bunuh diri di Istana Presiden di Jakarta, sebagaimana saat diwawancara ekslusif oleh salah satu stasiun televisi Selasa, (13/12).
Ketika ditanya, mengapa melakukan bom bunuh diri? Apakah tidak menyesal dengan tindakan mencelakakan diri dan orang lain? Mereka menjawab, tidak ada sedikit pun rasa bersalah dan menyesal, sebab apa yang dilakukan adalah sebagai warga khilafah tunduk pada perintah Bahrun Naim dari Syiria.
Tindakan bom bunuh diri ini adalah mati syahid untuk mendapatkan ridha Allah. Mereka melakukan ini karena perintah Alquran:
كتب عليكم القتال وهو كره لكم
Telah diwajibkan atas kamu berperang, dan hal itu sesuatu yang kamu benci. (QS. Al-Baqarah: 216).
Mereka mengaku bahwa ayat ini sama dengan perintah puasa:
كتب عليكم الصيام
Telah diwajibkan atas kamu berpuasa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Mereka mengaku mendapat pemahaman agama melalui internet, media sosial, dan facebook.
Mereka mengatasnamakan Alquran dan agama untuk membom, membunuh, dan merusak. Inilah namanya radikalisme agama dan terorisme. Padahal mereka salah paham terhadap ayat Alquran.
Perintah puasa dan perintah perang adalah sangat berbeda. Perintah berperang yang dimaksud adalah di medan perang. Saat ini Indonesia bukanlah masa perang, tapi masa damai.
Memahami ayat perang harus dihubungkan dengan konteksnya dan ayat-ayat Alquran lainnya, seperti:
وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. (QS. Al-Baqarah: 190).
Dalam agama ditetapkan bahwa tidak boleh ada pembunuhan kecuali yang hak, misalnya qisas atau dalam medan perang. Dalam masa damai tidak membunuh.
Dalan Alquran: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam. (QS. An-Nisa’: 93).
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain (qisas) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah: 32).
Termasuk dilarang membunuh orang non-muslim yang hidup dalam ikatan perdamaian. Nabi Muhammad SAW menegaskan: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang non muslim terikat perjanjian perdamaian), maka ia tidak akan mencium aroma bau surga. (HR. Bukhari dari Abdullah bin Amr).
Adapun hukum aksi bom bunuh adalah haram, sebagaimana dijelaskan dalam hadits . Nabi SAW menegaskan: “Barangsiapa bunuh diri dengan sepotong besi, maka potongan besinya itu ada di tangannya, ia akan menusukkan ke perutnya dengan besi itu dalam neraka Jahanam, kekal di dalamnya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, niscaya ia menghirupnya dalam neraka Jahanam kekal di dalamnya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Kesalahpahaman mereka terhadap teks agama ini berakibat fatal dan brutal, membuat tindakan radikalisme dan terorisme. Oleh karena itu, belajarlah agama kepada ahli agama.
Allah mengingatkan:
فاسالوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Maka bertanyalah kepada orang-orang yang ahlinya, yakni para ulama jika kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43).
Allahumma ihdinaa fiiman Hadaita.
Ya Allah berikanlah selalu Hidayah kepada kami sebagaima Engkau Telah memberikan Hidayah kepada hamba-hamba-Mu.
Wallahu A’lamu bi ash-Shawwab.
Kuta Bali, 15 Desember 2016